Selasa, 26 Februari 2013

Menyoal Presensi Kuliah


Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sejumlah dosen di perguruan tinggi. Tingkat kehadiran dalam satu perkuliahan adalah 75 persen. Ini berarti mahasiswa yang tidak menghadiri perkuliahan diatas tiga kali dinyatakan tidak lulus. Ketentuan ini mengacu kepada metode pemusatan belajar pada keaktifan mahasiswa (student active learning center). Dan sudah berjalan di pelbagai perguruan tinggi. Biasanya, dosen menyampaikan peraturan ini diawal masuk kuliah sebagai kontrak belajar. 

Intensitas mahasiswa menghadiri perkuliahan menjadi sangat penting di perguruan tinggi. Awalnya ini adalah sebuah terobosan di dunia pendidikan. Namun dalam perkembangannya tidak lagi dipandang efektif. Pasalnya ujian semester (US) mengikuti peraturan presensi minimal 75 persen. Konsekuensinya kemampuan akademis mahasiswa hanya diukur melalui tingkat kehadiran dalam perkuliahan saja.

Padahal dari segi penilaian, presensi sekedar mencakup 10 persen. Sedangkan US mencapai sekitar 70 persen dari total 100 persen penilaian. Sisanya 20 persen diambil dari keaktifan ketika perkuliahan sedang berlangsung. 

Jika kita cermati, US bertujuan menguji tingkat kepahaman mahasiswa. Ketika ada mahasiswa yang tidak diijinkan mengikuti US karena alasan presensi. Dosen tidak akan lagi mempunyai kesempatan mengetahui kemampuan sebenarnya dari mahasiswa tersebut. Bisa jadi ia telah merampungkan sejumlah bacaan dari materi kuliah. Namun karena alasan tertentu ia tidak dapat menghadiri perkuliahan sesering yang telah ditentukan.

Alasan lain, banyak negara maju yang telah meninggalkan sistem presensi. Kesadaran mengikuti perkuliahan lebih dikedepankan disini. Seperti di RWTH Aachen Jerman dan sejumlah negara maju lainnya. Mahasiswa tidak lagi dilihat sebagai obyek pendidikan yang membutuhkan paksaan dari luar. Sebaliknya, mahasiswa dilihat sebagai subjek pendidikan yang telah sadar pendidikan.

Sudah saatnya kualitas pendidikan di perguruan tinggi tidak perlu lagi dilihat dari segi presensi semata. Kedisiplinan yang dipaksakan sekedar melahirkan generasi mekanik. Generasi yang tercerabut dari lingkungan sosialnya. ‘Asal hadir kuliah’ adalah wabah yang berpotensi menggerus sisi kreatifitas mahasiswa. Apalagi menilik seabrek kegiatan kampus. Aktivis mahasiswa adalah mahasiswa yang paling keberatan atas kebijakan ini.

Beban Aktivis Mahasiswa 

Banyak aktivis mahasiswa mengeluhkan ketentuan presensi ini. Terutama menyangkut kepadatan jadwal kegiatan. Aktivis mahasiswa kesulitan membagi waktu antara kegiatan dan kuliah. Apalagi ketentuan presensi ini mewajibkan tingkat kehadiran mahasiswa minimal 75 persen. Ini mengakibatkan ruang gerak mahasiswa menjadi terbatas.

Berbagai upaya telah diupayakan aktivis mahasiswa. Seperti mengusulkan pengurangan persentasi minimal kehadiran perkuliahan. Namun upaya ini selalu kandas didepan normatifitas ketentuan presensi. Dosen berpendirian bahwa ini upaya menjadikan mahasiswa lebih rajin mengikuti perkuliahan. Sebaliknya, mahasiswa tidak melihat ini sebagai persoalan ‘malas-rajin’. Namun dalam kerangka pentingnya sebuah kesadaran dalam dunia pendidikan. 

Aktivis mahasiswa tidak mengesampingkan pentingnya perkuliahan. Karena tujuan menempuh pendidikan di perguruan tinggi adalah mencari ilmu melalui perkuliahan. Namun kebanyakan aktivis memegang jabatan struktural yang strategis di kampus. Seperti sebagai pengurus BEM Universitas. Apabila tidak ada keringanan dalam presensi perkuliahan. Bisa ditebak bahwa aktivis mahasiswa ini bakal kesulitan meraih kelulusan dalam pelbagai mata kuliah. Konsekuensinya aktivis mahasiswa seringkali memakan waktu lama dalam merampungkan kuliah.

Sudah sepatutnya ini di insyafi oleh segenap dosen dan pemangku kebijakan kampus. Bahwa seringkali aktivis membawa nama harum perguruan tingginya. Ini juga harus dibalas setimpal dengan memberi keringanan presensi. Aktivis mahasiswa bukan tipikal mahasiswa yang tidak menyukai belajar. Mereka seringkali membaca, berdiskusi, menulis lebih banyak dari mahasiswa lainnya. Bedanya mereka mempunyai banyak kegiatan yang berpotensi tidak dapat memenuhi batas minimal kehadiran perkuliahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar